Perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam birokrasi kembali memicu perdebatan. Sejumlah dosen dan tenaga pendidik berstatus PPPK merasa ada ketidaksetaraan dalam aturan karier aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku saat ini.
Isu ini mengemuka setelah Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), organisasi yang mewadahi para dosen dan tenaga pendidik PPPK, mengajukan permohonan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
FAIN menyoroti adanya dugaan perlakuan berbeda antara PNS dan PPPK terkait akses terhadap jabatan di lingkungan ASN. Permohonan ini secara khusus menguji Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, yang dinilai oleh kuasa hukum FAIN secara sistemik menempatkan PPPK pada posisi yang lebih rendah dalam manajemen ASN.
Pasal 34 UU ASN tersebut berbunyi:
(1) Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan jabatan nonmanajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diutamakan untuk diisi dari PNS.
(2) Jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK.
Selain itu, FAIN juga mempersoalkan frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” yang tercantum dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Pemohon berpendapat bahwa frasa ini memungkinkan PPPK diberhentikan hanya karena masa kontraknya berakhir, meskipun mereka masih produktif dan dibutuhkan. Hal ini berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Pasal 52 ayat (3) UU ASN sendiri menyatakan:
Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja.
Menurut pemohon, rumusan norma tersebut menciptakan kesan bahwa PPPK merupakan pilihan kedua setelah PNS dalam pengisian jabatan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip meritokrasi yang seharusnya menjadi landasan dalam sistem ASN.
Kuasa hukum pemohon menyampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 6 Maret 2026, bahwa PPPK dan PNS sama-sama merupakan bagian dari ASN, menjalankan fungsi pelayanan publik, serta memikul beban dan tanggung jawab yang sama. Oleh karena itu, pembedaan akses karier semata-mata berdasarkan status administratif tidak memiliki dasar konstitusional yang sah.
FAIN berpendapat bahwa pembatasan akses karier ini tidak hanya berdampak pada perkembangan karier para PPPK, tetapi juga berpotensi memengaruhi kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.
Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan ulang norma-norma dalam UU ASN. Tujuannya adalah agar pengisian jabatan di lingkungan ASN dapat didasarkan pada kompetensi individu, bukan semata-mata pada status administratif.
Permohonan uji materi ini kini sedang dalam proses penanganan di Mahkamah Konstitusi dan menjadi perhatian penting bagi seluruh ASN, terutama bagi para PPPK yang bertugas di berbagai sektor pelayanan publik.



