Guru Madrasah Desak PPPK, DPR Janji Tindak Lanjuti

  • 2 min read
  • Mar 17, 2026

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, bersama Pimpinan Komisi VIII DPR RI telah menerima aspirasi dari Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) yang menuntut agar guru madrasah swasta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sari Yuliati menegaskan komitmen DPR RI untuk memperjuangkan nasib para guru madrasah agar persoalan ini tidak hanya berhenti di ranah birokrasi, melainkan terselesaikan secara konkret.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026 ini menjadi momentum penting bagi para guru madrasah untuk menyampaikan tuntutan mereka. Sari Yuliati mengakui bahwa DPR RI telah mencermati dan memetakan pokok permasalahan yang dihadapi oleh para guru madrasah.

Dua Kesimpulan Utama Penyelesaian Masalah

Sari Yuliati memaparkan dua kesimpulan utama yang dihasilkan dari pertemuan tersebut untuk menyelesaikan persoalan guru madrasah.

Pertama, untuk isu-isu yang membutuhkan kerja sama lintas kementerian, Kementerian Agama diminta untuk segera mengadakan rapat koordinasi. Rapat ini bertujuan mencari solusi bersama dengan kementerian atau lembaga terkait lainnya.

Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan bahwa jika koordinasi lintas kementerian belum memungkinkan, Kementerian Agama diharapkan dapat menyampaikan gagasan tersebut kepada DPR RI. DPR RI siap memfasilitasi rapat koordinasi yang diperlukan untuk harmonisasi kebijakan lintas sektor, termasuk dengan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kedua, terkait persoalan yang secara regulasi sebenarnya sudah terselesaikan. Sari Yuliati menyoroti adanya kebijakan yang telah dibuat, diputuskan, bahkan ditandatangani, namun implementasinya belum berjalan optimal.

Penyelesaian Internal yang Mendesak

“Artinya, ada persoalan teknis internal yang harus segera dibereskan. Kalau aturannya sudah ada, keputusannya sudah ada, anggarannya ada, tinggal koordinasi internal saja,” ujar Sari Yuliati.

Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan dalam waktu dua minggu. Sari Yuliati bertekad agar permasalahan ini segera rampung karena hak-hak guru tidak boleh tertunda akibat lemahnya eksekusi kebijakan.

Permohonan Dukungan PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

Sebelumnya, PGM Indonesia dalam audiensi tersebut secara tegas memohon dukungan DPR RI agar guru madrasah swasta dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia, Ahmad Sujaenudin, menyampaikan harapannya agar Presiden Prabowo dapat menggunakan kewenangannya. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada diskriminasi dalam rekrutmen PPPK bagi guru madrasah swasta.

Ahmad Sujaenudin mengusulkan adanya kebijakan afirmasi melalui program *inpassing*. Program ini bertujuan untuk penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan bagi guru non-ASN agar memiliki kedudukan yang setara dengan guru PNS.

Ahmad menjelaskan, “Kami berdiskusi dengan Menpan RB, yang mengatakan mereka hanya melaksanakan kebijakan, sedangkan undang-undangnya ada di DPR. Maka kami berharap ke depan ada langkah konkret untuk itu.”

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *