Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi primadona yang dinanti banyak kalangan. Namun, euforia ini tampaknya tidak sepenuhnya dirasakan oleh seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahun ini, penantian THR bagi sebagian PPPK diwarnai ketidakpastian yang lebih dari sekadar urusan administrasi biasa.
Perbedaan nasib ini terkuak melalui penjelasan rinci dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube Ruang Regulasi pada 21 Februari 2026. Pembahasan mendalam mengenai THR PPPK meliputi berbagai aspek, mulai dari kendala teknis yang menghambat pencairan hingga aturan spesifik yang mengatur kelayakannya.
Menariknya, status sebagai PPPK saja ternyata belum menjadi jaminan mutlak seseorang akan menerima THR. Ada faktor krusial lain yang menjadi penentu utama, yaitu Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK.
“Segalanya ditentukan oleh tanggal pengangkatan PPPK yang tertulis di dalam SK,” ujar narasumber dalam video tersebut.
Hal ini berarti, perhitungan masa kerja efektif untuk penentuan hak THR bukan dihitung sejak kelulusan seleksi, melainkan sejak tanggal mulai bekerja hingga satu hari sebelum perayaan hari raya. Berdasarkan kriteria ini, PPPK dikategorikan menjadi tiga kelompok terkait hak penerimaan THR.
Tiga Kategori Penerimaan THR PPPK
Terdapat tiga kategori yang membedakan hak PPPK atas THR di tahun 2026, merujuk pada durasi masa kerja mereka.
Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
PPPK yang memiliki masa kerja efektif kurang dari satu bulan tidak berhak menerima THR pada tahun 2026.
Masa Kerja Antara Satu Bulan hingga Kurang dari 12 Bulan
Bagi PPPK dengan masa kerja yang berkisar antara satu bulan hingga kurang dari dua belas bulan, mereka berhak menerima THR secara proporsional. Besaran THR ini akan disesuaikan dengan lamanya masa kerja mereka.
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Sementara itu, PPPK yang telah mengabdi selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR secara penuh. Besaran THR yang diterima adalah sebesar satu kali gaji pokok ditambah dengan seluruh tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.
Oleh karena itu, seluruh PPPK sangat disarankan untuk meninjau kembali tanggal TMT yang tertera pada SK pengangkatan mereka. Penting juga untuk memastikan keakuratan data kepegawaian guna menghindari potensi kekeliruan.
“Pahami hak Anda, supaya tidak terjadi kekeliruan,” tegas narasumber video tersebut.
Kesimpulannya, tidak semua PPPK secara otomatis akan menerima THR. Terdapat aturan baku yang telah ditetapkan untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan tunjangan menjelang hari raya.











